PT. Mitra Kerinci mendukung Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, namun proses administrasi dan legalitasnya agar diselesaikan terlebih dahulu.

PT. Mitra Kerinci mendukung Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, namun proses administrasi dan legalitasnya agar diselesaikan  terlebih dahulu.



















Penampakan terkini pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Rabu (28/8).ist


SOLOK SELATAN-PT. Mitra Kerinci selaku anak perusahaan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) meluruskan kembali, bahwa pihak perusahaan mendukung penuh program Bupati Solok Selatan (Solsel) untuk membangun Masjid Agung di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT MK dengan luas 4,6 hektar di Jorong Sungai Lambai, Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir.
Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan merupakan proyek Pemda Solok Selatan yang sudah di rencanakan beberapa tahun yang lalu, untuk  mewujudkan misi Kabupaten Solok Selatan yang religius.
Hal ini tentunya menjadi nilai positif yang harus di dukung sepenuhnya oleh seluruh masyarakat Kab Solok Selatan termasuk instansi terkait yang ada di kab Solok Selatan termasuk PT Mitra Kerinci, namun dalam proses pelaksanaannya PT. Mitra Kerinci berharap agar diselesaikan terlebih dahulu administrasinya maupun legalitasnya untuk menghindari permasalahan hukum dikemudian hari.
Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan yang akan dibangun di lahan HGU Perkebunan teh milik PT Mitra Kerinci telah melalui beberapa proses yang sangat panjang. Dan proses yang telah disepakati adalah ganti rugi lahan seluas 4,6 Ha dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 2.674.757.000 yang telah di tuangkan dalam perjanjian pengikatan pelepasan hak no. 62 tanggal 26 Desember 2018.
“Angka ini sesuai penilaian KJPP Abdullah Fitriantoro yang pembayaran dilakukan setelah  keluarnya keputusan surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN pusat),” Jelas Direktur PT. Mitra Kerinci, melalui siaran pers yang diterima Topsatu.com, Rabu (28/8).
Perjanjian pengikatan pelepasan hak No. 62 tersebut hanya mengatur besaran nilai ganti rugi dan cara pembayaranya, tidak mengatur tentang izin pelaksanaan pembangunan Masjid Agung.
Permohonan izin dimulainya pekerjaan land clearing sampai dengan pekerjaan pondasi Masjid Agung disampaikan oleh  Dinas Pekerjaan Umum Kab. Solok Selatan Nomor : 600/306/DPUTRP/VIII-2018 tanggal 02 Agustus 2018 dan PT.Mitra Kerinci Yosdian Adi Pramono (Direktur PT MK periode sebelumnya) menjawab surat itu melalui surat Nomor : 01/MK/421/VIII/2018 tanggal 3 Agustus 2018 yang mengizinkan pekerjaan Land Clearing dan Land Leveling, tidak untuk kegiatan pekerjaan lainnya dengan masa kerja hanya 25 hari kerja setelah surat di tandatangani (4-29 Agustus 2018).
Atas dasar hasil pemeriksaan di lapangan bahwa sampai dengan saat ini (Agustus 2019), pembangunan Masjid Agung Solok Selatan telah berjalan pelaksanaan land clearing dan land leveling bahkan sudah pada tahap pendirian pondasi dan tiang pancang, hal ini telah menyalahi ijin yang telah diberikan oleh PT. Mitra Kerinci dan belum adanya pembayaran ganti rugi atas lahan HGU untuk Masjid Agung oleh Pemda Solok Selatan kepada PT Mitra Kerinci.
Atas dasar temuan dilapangan tersebut, PT Mitra Kerinci menyampaikan surat kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan Kab. Solok Selatan tembusan kepada Bupati Solok Selatan Nomor 01/MK/439/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 agar pembangunan Masjid Agung Solok Selatan diberhentikan sementara waktu sampai terbitnya izin pengalihan hak dari Kementerian ATR/BPN pusat dan realisasi pembayaran ganti rugi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan Kab. Solok Selatan menjawab surat yang disampaikan oleh PT Mitra Kerinci tersebut pada tanggal 16 Juli 2019 Nomor : 600/   /DPUTRP/VII-2019 dan tanggal 31 juli 2019 nomor : 600/231/DPUTRP/VII-2019 perihal permintaan kelanjutan pembangunan masjid agung.
Pada tanggal 29 Juli 2019 ketua DPRD Solok Selatan menyampaikan surat kepada Bupati Solok Selatan dengan tembusan PT Mitra Kerinci nomor : 172/31/DPRD/VIII-2019 yang menyampaikan bahwa panitia khusus DPRD Solok Selatan merekomendasikan kepada Pemda agar mengkaji ulang pembangunan Masjid Agung Solok Selatan sambil menunggu pembayaran ganti rugi kepada PT Mitra Kerinci.
Pada tanggal 6 Agustus 2019, PT. Mitra Kerinci di undang oleh Ketua DPRD Solok Selatan disela-sela agenda Rapat Badan Anggaran (Banggar) di Padang untuk klarifikasi terkait ijin Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, dan hasil laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solok Selatan salah satu poin menyatakan, berdasarkan hasil konsultasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solok Selatan dengan TAPD serta eksekutif terkait Badan Kuangan Daerah Provinsi Sumbar, BPKP dan LKPP di Jakarta, Kegiatan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan sepakat untuk diberhentikan sementara sampai proses penyelesaian tanah diselesaikan yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Solok Selatan Syidik Ilyas.
Atas hasil konsultasi dengan pihak Kajari Solok Selatan dan Tim Gugus Tugas Hukum PT RNI, karena surat permohonan pemberhentian sementara pembangunan Masjid Agung tidak diindahkan maka untuk mencegah timbulnya kerugian PT MK yang lebih besar lagi, dengan sangat terpaksa pihak perusahaan menyampaikan surat teguran I (Somasi) nomor : 01/MK/514/VIII/2019 tanggal 21 Agustus 2019 agar pihak Pemda menghentikan sementara kegiatan pembangunan Masjid Agung sampai diselesaikannya pembayaran ganti rugi.
Hal ini karena pihak Pemda Solok Selatan tidak konsisten pada izin yang telah diberikan oleh PT Mitra Kerinci untuk pekerjaan Land Clearing dan Land Leveling, tidak untuk kegiatan pekerjaan lainnya dengan masa kerja hanya 25 hari kerja dari tanggal 4-29 Agustus 2018.
“Jika teguran I ini tidak diindahkan, maka PT MK akan melayangkan teguran ke 2 sebagaimana arahan dari Tim gugus tugas hukum PT RNI dan tidak tertutup kemungkinan adanya langkah hukum perdata ataupun pidana yang akan kami tempuh nantinya jika teguran ke 2 tidak diindahkan juga,” katanya.
Semoga  ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai, dan  seluruh masyarakat Solok Selatan dapat memahami situasi dan kondisi permasalahan pembangunan masjid agung. (dnl/0105)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL PAGELARAN SENI MUSIK MODERN

Makalah Penerapan Sifat Koligatif dalam kehidupan sehari hari

Makalah Zaman Praaksara atau zaman batu