PROPOSAL PEMEKARAN JORONG BARU


PROPOSAL

PENGUSULAN PEMEKARAN JORONG BARU
SUNGAI ARO TIMUR


Image result for PEMDA SOLOK SELATAN


Diajukan Oleh:

MASYARAKAT JORONG SUNGAI ARO NAGARI LUBUK GADANG TIMUR KECAMATAN SANGIR

KABUPATEN SOLOK SELATAN
TAHUN 2019


Sungai Aro, 18 September 2019
Nomor            : 01/PP-JB-SEI ARO TIMUR/IX-2019
Lampiran        : 1 (Satu) Berkas
Perihal            : Permohonan/ Pengusulan Pemekaran Jorong Baru

Kepada
Yth. Bapak Wali Nagari Lubuk Gadang Timur
Di
Gadung

Dengan hormat

Berdasarkan hasil musyawarah dengan unsur masyarakat jorong Sungai Aro Nagari Lubuk Gadang Timur Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan, dengan ini kami selaku pengurus pemekaran Jorong baru memohon kepada Bapak untuk pemekaran Jorong Baru yang nantinya akan diberi nama Jorong Sungai Aro Timur sesuai dengan hasil kesepakatan bersama masyarakat.
Atas perhatian dan persetujuan serta terkabulkannya permohonan ini Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih

Kami Yang Memohon
PANITIA PEMEKARAN JORONG BARU
(Sungai Aro Timur)
Ketua Pemekaran




SUPRIANTO

Sekretaris




EMAN

Diketahui Oleh:
Kepala Jorong Sungai Aro




SAPRI DONI






Tembusan disampaikan kepada Yth:
1.     Bapak Camat Sangir di Lubuk Gadang
2.     Bapak Wali Nagari Lubuk Gadang Timur di Gadung
3.     Bapak Kepala Jorong Sungai Aro di Sungai Aro
4.     Arsip



    PROPOSAL
PENGUSULAN  PEMEKARAN JORONG BARU SUNGAI ARO TIMUR
TAHUN 2019

A.    Latar Belakang

Pentingnya pemekaran wilayah pada hakekatnya adalah upaya menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien serta berdaya guna demi mewujudkan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, pembangunan dan pengembangan otonomi dalam masa transisi ini adalah mengembangkan prakarsa dari dalam (inward looking), menumbuhkan kekuatan-kekuatan baru dari masyarakat (autonomous energies) sehingga intervensi dari luar termasuk dari pemerintah terhadap masyarakat harus merupakan proses pemberdayaan dalam rangka mengelola pembangunan untuk mengantisipasi perubahan dan peluang yang lebih luas. Secara esensial sebenarnya dalam penyelenggaraan desentralisasi terdapat dua elemen penting yang saling berkaitan, yaitu pemebentukan daerah otonom dan penyerahan kekuasaan secara hukum dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan menangani urusan pemerintahan tertentu yang diserahkan.
Konsep otonomi daerah pada hakekatnya mengandung arti adanya kebebasan daerah untuk mengambil keputusan baik politik maupun administratif, menurut prakarsa sendiri. Oleh karena itu kemandirian daerah merupakan suatu hal yang penting, tidak boleh ada intervensi dari pemerintah pusat. Ketidakmandirian daerah berarti ketergantungan daerah pada pusat. Provinsi, kabupaten, Kecamatan dan distrik Dengan demikian hal yang menyertai pelaksanaan otonomi daerah adalah pemekaran Jorong Baru, perubahan yang menyertai otonomi daerah sangat berpengaruh terhadap kehidupan ditingkat daerah, diantaranya adalah banyaknya dijumpai semangat-semangat daerah yang ingin memekarkan Desa/Jorongnya, walau pada akhirnya permasalahan - permasalahan akan segera timbul, diantaranya adalah jarak yang belum memadai, permasalahan batas kampung, Jorong induk yang tidak memberikan dukungan dana, permasalah penyerahan asset oleh Jorong induk, dan sebagai Jorong baru belum mampu menggali sumber pendapatan asli Jorong .
Tuntutan dari pemekaran Jorong Baru yang terjadi selama ini pada umumnya didasari oleh ketidak terjangkauan pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan yang maksimal sebagai akibat dari luasnya wilayah dan perkembangan jumlah penduduk disamping sarana dan prasarana penunjang lainnya. Hal itu mengakibatkan terjadinya kesenjangan dalam masyarakat, dimana masyarakat yang posisinya relative dekat dengan pusat Jorong dengan masyarakat yang relative jauh dari pusat Pemerintahan.
Untuk mengkaji lebih jauh mengenai pemekaran Jorong Baru , maka berikut pembahasannya.


B.     Tujuan Pembahasan
·           Agar dapat memahami apa yang dimaksud dengan pemekaran Jorong Baru dan mengetahui dasar-dasar hukumnya.
·           Agar memahami dampak positif dan negatif dari pemekaran Jorong Baru.

 

C.    PEMBAHASAN

1.          Pengertian Pemekaran Jorong Baru
Pemekaran adalah sesuatu bagian yang utuh atau suatu kesatuan yang dibagi atau dipisahkan menjadi beberapa bagian yang berdiri sendiri. Jadi dengan demikian desa/kampung pemekaran adalah suatu dusun/ kampung/Jorong yang sebelumnya satu kesatuan yang utuh yang kemudian di bagi atau dimekarkan menjadi beberapa bagian untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.

2.          Dasar Hukum Pemekaran Jorong Baru
Berdasarkan penelusuran kami dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jorong (“UU Desa”), tidak disebutkan mengenai definisi dusun. Namun ada peraturan perundang-undangan yang dahulu memberikan defisini atas dusun, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Dusun/Jorong (UU Pemerintah ) Dusun/Jorong Pasal 1 Huruf C UU Pemerintahan Jorong memberikan definisise bagai berikut:
Dusun/Jorong adalah bagian wilayah dalam Jorong yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Desa.”
Sementara itu, yang disebut dalam Pasal 8 ayat (4) UU Dusun/Jorong yakni hanya mengenai di dalam suatu Dusun/Jorong dapat dibentuk dusun/Jorong:
“Dalam wilayah Jorong dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa.”
Sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemerintah Daerah”). UU Pemerintah Daerah ini juga sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan terakhir yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015

3.          Ketentuan dan Tata Cara Pembentukan Dusun/Jorong
Ketentuan dan tata cara pembentukan dusun/Jorong biasanya tertuang dalam peraturan daerah setempat.

berdasarkan Perda menyebutkan bahwa dalam wilayah Jorong dapat dibentuk dusun/Jorong yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan Jorong yang dipimpin oleh Kepala Jorong/Kepala Dusun.

Pembentukan Jorong/Dusun bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan secara berdayaguna dan berhasil guna serta pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sesuai tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan.

Untuk membentuk Jorong/Dusun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu:
a.          jumlah penduduk dusun sekurang-kurang 500- 1500 (± 200 KK) Kepala Keluarga lebih;
b.          luas wilayah dapat dijangkau dalam meningkatkan pelayanan dan pembinaan masyarakat;
c.          wilayah kerja memiliki jaringan perhubungan atau komunikasi  
d.          keberadaan sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan antar umat beragama dan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat setempat;
e.          potensi Jorong/Dusun yang meliputi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat dengan memperhatikan pelestarian lingkungan;
f.           batas Jorong/Dusun yang dinyatakan dalam bentuk batas alam dan/atau batas buatan; dan
g.          sarana dan prasarana, yaitu tersedianya potensi infrastruktur wilayah Jorong/Dusun.

Jorong/Dusun dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan perkembangan penduduk setempat. Pembentukan Jorong/dusun dapat dilakukan dengan mekanisme penggabungan beberapa Jorong/Dusun, bagian Jorong/Dusun yang bersandingan, dan pemekaran dari satu Jorong/Dusun menjadi dua Jorong/Dusun atau lebih. Pembentukan Jorong/Dusun dengan mekanisme pemekaran dari satu Jorong/Dusun menjadi dua Jorong/Dusun atau lebih dapat dilakukan setelah Jorong/Dusun induk mencapai usia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
Kepala Jorong/Dusun merupakan salah satu perangkat Jorong/Dusun yang bertugas sebagai pelaksana kewilayahan.
Kepala Jorong/Dusun memiliki beberapa fungsi, salah satunya pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kampung.
4.          Tujuan dan Syarat-Syarat Pemekaran Desa
Berdasarkan penelusuran kami dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jorong/Dusun (“UU Desa”), tidak disebutkan mengenai definisi Jorong/Dusun. Namun ada peraturan perundang-undangan yang dahulu memberikan defisini atas Jorong/Dusun, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Jorong/Dusun (UU Pemerintah ) Jorong/Dusun Pasal 1 Huruf C UU Pemerintahan Jorong/Dusun memberikan definisise bagai berikut:
Jorong/Dusun adalah bagian wilayah dalam Jorong/Dusun yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Desa.”
Sementara itu, yang disebut dalam Pasal 8 ayat (4) UU Jorong/Dusun yakni hanya mengenai di dalam suatu Jorong/Dusun dapat dibentuk Jorong/Dusun:
Dalam wilayah Jorong/Dusun dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa.”
Pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan Jorong/Dusun bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melalui :
           Peningkatan pelayanan kepada masyarakat
           Percepatan pertumbuhan, peningkatan dan pemerataan ekonomi
           Percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian desa
           Percepatan pengelolaan potensi desa
           Peningkatan keamanan dan ketertiban.
           Peningkatan hubungan yang serasi antara kabupaten, Kecamatan, Distrik dan Desa.
             Kemudian mengenai syarat-syarat pembentukan Jorong/Dusun diatur juga dalam Peraturan Pemerintah yang sama dalam Bab II Pasal 3 sampai Pasal 12.
Berbicara secara hukum, syarat-syarat pemekaran suatu Jorong/Dusun untuk menjadi Jorong/Dusun baru sulit tidak nya itu tergantung pada kampung yang dimekarkan.


5.       Dampak Positif dari Pemekaran

·           Pelayanan masyarakat yang sudah dapat di katakan baik
·           Mengalami perkembangan yang signifikan di bidang perekonomian.
·           Luas kampung yang tidak terlalu luas memudahkan pemerintah Jorong/Dusun mengelola desanya.
·           Lebih fokus dalam mengembangkan potensi Jorong/Dusun masing-masing.
·           Bisa meningkatkan infrastruktur yang ada di Jorong/Dusun tersebut.
·           Menunjang sarana untuk kemandirian tiap usaha-usaha mikro atau makro masyarakat seperti bertani, berdagang, dll.
·           Memberikan kesempatan kepada putra - putri daerah di kampungnya untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, Jorong/Dusun.

 

D.    PENUTUP

1.      Kesimpulan

·         Pemekaran adalah sesuatu bagian yang utuh atau suatu kesatuan yang dibagi atau dipisahkan menjadi beberapa bagian yang berdiri sendiri.
·         Dasar hukum
Berdasarkan penelusuran kami dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jorong/Dusun (“UU Desa”), tidak disebutkan mengenai definisi Jorong/Dusun. Namun ada peraturan perundang-undangan yang dahulu memberikan defisini atas Jorong/Dusun, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Jorong/Dusun (UU Pemerintah ) Jorong/Dusun Pasal 1 Huruf C UU Pemerintahan J Jorong/Dusun memberikan definisise bagai berikut:
Jorong/Dusun adalah bagian wilayah dalam Jorong/Dusun yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Desa.”
Sementara itu, yang disebut dalam Pasal 8 ayat (4) UU Jorong/Dusun yakni hanya mengenai di dalam suatu Jorong/Dusun dapat dibentuk dusun:
“Dalam wilayah Jorong/Dusun dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa.”
Sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemerintah Daerah”). UU Pemerintah Daerah ini juga sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan terakhir yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Dari ketentuan-ketentuan di atas dapat kita ketahui bahwa Jorong/Dusun merupakan bagian dari pemerintah yang melaksanakan tujuan dari pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten dan pemerintah Kecamatan, Distrik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Penerapan Sifat Koligatif dalam kehidupan sehari hari

Makalah Zaman Praaksara atau zaman batu

Makalah Teks Eksposisi