PROPOSAL PEMEKARAN JORONG BARU
PROPOSAL
PENGUSULAN PEMEKARAN JORONG BARU
SUNGAI ARO TIMUR
Diajukan Oleh:
MASYARAKAT JORONG SUNGAI
ARO NAGARI LUBUK GADANG TIMUR KECAMATAN SANGIR
KABUPATEN SOLOK SELATAN
TAHUN 2019
Sungai Aro, 18 September 2019
Nomor : 01/PP-JB-SEI ARO TIMUR/IX-2019
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Perihal : Permohonan/ Pengusulan Pemekaran Jorong
Baru
Kepada
Yth.
Bapak Wali
Nagari Lubuk Gadang Timur
Di
Gadung
Dengan hormat
Berdasarkan hasil musyawarah dengan unsur masyarakat jorong Sungai Aro Nagari Lubuk Gadang Timur
Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan, dengan ini
kami selaku pengurus pemekaran Jorong baru
memohon kepada Bapak untuk pemekaran Jorong Baru yang nantinya akan diberi nama Jorong
Sungai Aro Timur sesuai dengan hasil kesepakatan
bersama masyarakat.
Atas perhatian dan persetujuan serta terkabulkannya permohonan ini Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih
Kami Yang Memohon
PANITIA PEMEKARAN JORONG BARU
(Sungai Aro Timur)
Ketua Pemekaran
SUPRIANTO
|
Sekretaris
EMAN
|
|
Diketahui Oleh:
Kepala Jorong Sungai Aro
SAPRI
DONI
|
Tembusan disampaikan kepada Yth:
1.
Bapak Camat Sangir di Lubuk Gadang
2.
Bapak Wali Nagari Lubuk Gadang Timur di Gadung
3.
Bapak Kepala Jorong Sungai Aro di Sungai Aro
4.
Arsip
PROPOSAL
PENGUSULAN
PEMEKARAN JORONG BARU SUNGAI
ARO TIMUR
TAHUN
2019
A. Latar Belakang
Pentingnya pemekaran wilayah pada
hakekatnya adalah upaya menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien
serta berdaya guna demi mewujudkan percepatan peningkatan kesejahteraan
masyarakat. Dengan demikian, pembangunan dan pengembangan otonomi dalam masa
transisi ini adalah mengembangkan prakarsa dari dalam (inward looking),
menumbuhkan kekuatan-kekuatan baru dari masyarakat (autonomous energies)
sehingga intervensi dari luar termasuk dari pemerintah terhadap masyarakat
harus merupakan proses pemberdayaan dalam rangka mengelola pembangunan untuk
mengantisipasi perubahan dan peluang yang lebih luas. Secara esensial
sebenarnya dalam penyelenggaraan desentralisasi terdapat dua elemen penting
yang saling berkaitan, yaitu pemebentukan daerah otonom dan penyerahan
kekuasaan secara hukum dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk
mengatur dan menangani urusan pemerintahan tertentu yang diserahkan.
Konsep otonomi daerah pada hakekatnya
mengandung arti adanya kebebasan daerah untuk mengambil keputusan baik politik
maupun administratif, menurut prakarsa sendiri. Oleh karena itu kemandirian
daerah merupakan suatu hal yang penting, tidak boleh ada intervensi dari
pemerintah pusat. Ketidakmandirian daerah berarti ketergantungan daerah pada
pusat. Provinsi, kabupaten, Kecamatan dan distrik Dengan demikian hal yang menyertai pelaksanaan otonomi
daerah adalah pemekaran Jorong Baru, perubahan yang menyertai otonomi daerah
sangat berpengaruh terhadap kehidupan ditingkat daerah, diantaranya adalah
banyaknya dijumpai semangat-semangat daerah yang ingin memekarkan Desa/Jorongnya, walau pada
akhirnya permasalahan - permasalahan akan segera timbul, diantaranya adalah
jarak yang belum memadai, permasalahan batas kampung, Jorong induk yang tidak memberikan
dukungan dana, permasalah penyerahan asset oleh Jorong induk, dan sebagai Jorong
baru belum mampu menggali sumber pendapatan asli Jorong .
Tuntutan dari pemekaran Jorong Baru
yang terjadi selama ini pada umumnya didasari oleh ketidak terjangkauan
pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan yang maksimal sebagai akibat dari
luasnya wilayah dan perkembangan jumlah penduduk disamping sarana dan prasarana
penunjang lainnya. Hal itu mengakibatkan terjadinya kesenjangan dalam
masyarakat, dimana masyarakat yang posisinya relative dekat dengan pusat Jorong
dengan masyarakat yang relative jauh dari pusat Pemerintahan.
Untuk mengkaji lebih jauh mengenai pemekaran Jorong Baru
, maka berikut pembahasannya.
B.
Tujuan Pembahasan
·
Agar dapat memahami apa yang
dimaksud dengan pemekaran Jorong Baru dan mengetahui dasar-dasar hukumnya.
·
Agar memahami dampak positif
dan negatif dari pemekaran Jorong Baru.
C. PEMBAHASAN
1.
Pengertian Pemekaran Jorong
Baru
Pemekaran adalah sesuatu bagian yang
utuh atau suatu kesatuan yang dibagi atau dipisahkan menjadi beberapa bagian
yang berdiri sendiri. Jadi dengan demikian desa/kampung
pemekaran adalah suatu dusun/ kampung/Jorong yang sebelumnya satu kesatuan yang
utuh yang kemudian di bagi atau dimekarkan menjadi beberapa bagian untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
2.
Dasar Hukum Pemekaran Jorong
Baru
Berdasarkan penelusuran kami dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jorong (“UU Desa”), tidak
disebutkan mengenai definisi dusun. Namun ada peraturan perundang-undangan yang
dahulu memberikan defisini atas dusun, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Dusun/Jorong (UU Pemerintah ) Dusun/Jorong Pasal 1 Huruf C UU
Pemerintahan Jorong memberikan definisise bagai berikut:
Dusun/Jorong adalah
bagian wilayah dalam Jorong yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan
pemerintahan Desa.”
Sementara itu, yang
disebut dalam Pasal 8 ayat (4) UU Dusun/Jorong yakni
hanya mengenai di dalam suatu Dusun/Jorong dapat dibentuk
dusun/Jorong:
“Dalam wilayah Jorong dibentuk
dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul,
adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa.”
Sudah
dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (“UU Pemerintah Daerah”). UU Pemerintah Daerah ini juga sudah dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan terakhir yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
3.
Ketentuan
dan Tata Cara Pembentukan Dusun/Jorong
Ketentuan dan tata cara pembentukan dusun/Jorong biasanya tertuang dalam peraturan
daerah setempat.
berdasarkan Perda menyebutkan bahwa dalam wilayah Jorong
dapat dibentuk dusun/Jorong yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan Jorong yang
dipimpin oleh Kepala Jorong/Kepala
Dusun.
Pembentukan Jorong/Dusun bertujuan untuk meningkatkan kemampuan
penyelenggaraan pemerintahan secara berdayaguna dan berhasil guna serta
pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sesuai
tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan.
Untuk membentuk Jorong/Dusun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu:
a.
jumlah
penduduk dusun sekurang-kurang 500- 1500 (± 200 KK) Kepala Keluarga lebih;
b.
luas
wilayah dapat dijangkau dalam meningkatkan pelayanan dan pembinaan masyarakat;
c.
wilayah
kerja memiliki jaringan perhubungan atau komunikasi
d.
keberadaan
sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan antar umat beragama dan
kehidupan bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat setempat;
e.
potensi Jorong/Dusun yang meliputi sumber daya manusia dan sumber daya
alam yang dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat dengan memperhatikan
pelestarian lingkungan;
f.
batas Jorong/Dusun yang dinyatakan dalam bentuk batas alam dan/atau
batas buatan; dan
g.
sarana
dan prasarana, yaitu tersedianya potensi infrastruktur wilayah Jorong/Dusun.
Jorong/Dusun dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan
memperhatikan perkembangan penduduk setempat. Pembentukan Jorong/dusun dapat dilakukan dengan mekanisme penggabungan
beberapa Jorong/Dusun, bagian Jorong/Dusun
yang bersandingan, dan pemekaran dari satu Jorong/Dusun
menjadi dua Jorong/Dusun atau lebih. Pembentukan Jorong/Dusun dengan mekanisme pemekaran dari satu Jorong/Dusun menjadi dua Jorong/Dusun
atau lebih dapat dilakukan setelah Jorong/Dusun
induk mencapai usia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
Kepala Jorong/Dusun merupakan salah satu perangkat Jorong/Dusun yang bertugas sebagai pelaksana kewilayahan.
Kepala Jorong/Dusun memiliki beberapa fungsi, salah satunya pembinaan
ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,
mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kampung.
4.
Tujuan dan Syarat-Syarat
Pemekaran Desa
Berdasarkan penelusuran
kami dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jorong/Dusun (“UU Desa”), tidak disebutkan mengenai definisi Jorong/Dusun. Namun ada peraturan perundang-undangan
yang dahulu memberikan defisini atas Jorong/Dusun, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Jorong/Dusun (UU Pemerintah ) Jorong/Dusun Pasal 1 Huruf C UU
Pemerintahan Jorong/Dusun memberikan definisise
bagai berikut:
Jorong/Dusun adalah bagian
wilayah dalam Jorong/Dusun yang
merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Desa.”
Sementara
itu, yang disebut dalam Pasal 8 ayat (4) UU Jorong/Dusun yakni hanya mengenai di dalam suatu Jorong/Dusun dapat dibentuk Jorong/Dusun:
Dalam
wilayah Jorong/Dusun dibentuk
dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul,
adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa.”
Pembentukan, pemekaran,
penghapusan, dan penggabungan Jorong/Dusun bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melalui :
•
Peningkatan pelayanan kepada
masyarakat
•
Percepatan pertumbuhan, peningkatan dan pemerataan
ekonomi
•
Percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian desa
•
Percepatan pengelolaan potensi desa
•
Peningkatan keamanan dan ketertiban.
•
Peningkatan hubungan yang serasi antara kabupaten, Kecamatan, Distrik dan Desa.
Kemudian mengenai syarat-syarat
pembentukan Jorong/Dusun diatur juga dalam
Peraturan Pemerintah yang sama dalam Bab II Pasal 3 sampai Pasal 12.
Berbicara secara hukum,
syarat-syarat pemekaran suatu Jorong/Dusun untuk menjadi Jorong/Dusun baru sulit tidak nya itu
tergantung pada kampung yang dimekarkan.
5. Dampak Positif dari Pemekaran
·
Pelayanan masyarakat yang sudah dapat di katakan baik
·
Mengalami perkembangan yang signifikan di bidang perekonomian.
·
Luas kampung yang tidak terlalu luas memudahkan pemerintah Jorong/Dusun mengelola desanya.
·
Lebih fokus dalam mengembangkan potensi Jorong/Dusun masing-masing.
·
Bisa meningkatkan infrastruktur yang ada di Jorong/Dusun tersebut.
·
Menunjang sarana untuk kemandirian tiap usaha-usaha mikro
atau makro masyarakat seperti bertani, berdagang, dll.
·
Memberikan kesempatan kepada putra - putri daerah di kampungnya
untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, Jorong/Dusun.
D. PENUTUP
1. Kesimpulan
·
Pemekaran adalah sesuatu bagian yang utuh atau suatu kesatuan
yang dibagi atau dipisahkan menjadi beberapa bagian yang berdiri sendiri.
·
Dasar hukum
Berdasarkan penelusuran kami dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jorong/Dusun (“UU Desa”), tidak disebutkan mengenai definisi Jorong/Dusun. Namun ada peraturan perundang-undangan
yang dahulu memberikan defisini atas Jorong/Dusun, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Jorong/Dusun (UU Pemerintah ) Jorong/Dusun Pasal
1 Huruf C UU Pemerintahan J Jorong/Dusun memberikan definisise bagai berikut:
Jorong/Dusun adalah bagian wilayah dalam Jorong/Dusun yang merupakan lingkungan kerja
pelaksanaan pemerintahan Desa.”
Sementara itu, yang disebut dalam Pasal 8 ayat
(4) UU Jorong/Dusun yakni
hanya mengenai di dalam suatu Jorong/Dusun dapat dibentuk dusun:
“Dalam wilayah Jorong/Dusun dibentuk dusun atau yang disebut dengan
nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial
budaya masyarakat Desa.”
Sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemerintah Daerah”). UU Pemerintah Daerah ini
juga sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan terakhir yang
berlaku adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Dari
ketentuan-ketentuan di atas dapat kita ketahui bahwa Jorong/Dusun merupakan bagian dari pemerintah yang melaksanakan
tujuan dari pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten dan pemerintah Kecamatan, Distrik.
Komentar
Posting Komentar